SEPTEMBER: Yogyakarta Bergabung dengan NKRI
05/09/2023
Setelah proklamasi dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Hatta atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI melalui sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Rakyat Yogyakarta juga sangat antusias dan mendukung penyebarluasan berita proklamasi. Hal tersebut salah satunya terlihat dari banyaknya surat kabar dan majalah RI yang bermunculan di Yogyakarta dan Surakarta.
Melihat antusiasme tersebut, membuat keduanya kemudian mengeluarkan dekrit yang disebut "Amanat 5 September 1945" yang berisi pernyataan penggabungan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI.
Penggabungan tersebut membuat Indonesia menjadi negara baru merdeka yang sudah memiliki wilayah kedaulatan. Setelah itu, Soekarno memberi payung hukum khusus dan status "Daerah Istimewa" kepada Yogyakarta.
Saat berintegrasi dengan Indonesia, wilayah Kesultanan Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kab. Gunung Kidul dan Kab. Kulon Progo (termasuk di dalamnya wilayah Kadipaten Pakualaman)
Esoknya, pemerintah RI memberikan "Piagam 19 Agustus 1945" yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI.
Ditulis oleh :