AKSI : Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
15/08/2023
Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengamanatkan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) ternyata bermunculan resistensi terhadap hal tersebut. Di berbagai daerah timbul gerakan rakyat menuntut pembubaran negara/daerah bagian dan pengabungannya dengan Republik Indonesia di Yogyakarta
Penggabungan daerah yang satu ke daerah yang lain, atau negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain secara konstitusional dimungkinkan oleh Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS dengan ketentuan bahwa penggabungan tersebut dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan UU Federal.
8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan UU Darurat No. 11/1950 tentang Tatacara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan UU tersebut, mayoritas negara-negara bagian memilih melebur dengan RI sehingga pada 5 April 1950, RIS hanya terdiri dari 3 negara bagian yaitu RI, Negara Sumatra Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT).
19 Mei 1950, tercapai persetujuan antara seluruh pemerintah yang dituangkan dalam suatu "Piagam Persetujuan". 14 Agustus 1950, Parlemen dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUDS NKRI hasil panitia bersama.
Akhirnya dalam rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada 15 Agustus 1950, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI. Pada hari itu juga Presiden Soekarno terbang ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI, Mr. Asaat.
Dengan demikian tamatlah riwayat RIS. Sebaliknya, NKRI seperti yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 eksis kembali. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950 dilaksanakanlah upacara untuk memperingati peristiwa tersebut.
====
Infografis : Nayla (PKL SMKN 40 Jakarta)
Ditulis oleh :