[INFO MUNASPROK : Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)]
02/10/2020
Tanggal 1 Oktober 1946 dikeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1946 tentang Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946 diatur pula dasar penukaran uang Rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia pada waktu itu, yaitu:
• Lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI.
• Di luar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI.
Ditentukan pula bahwa setiap sepuluh rupiah ORI bemilai sama dengan emas murni seberat 5 gram berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 1946.
Di tanggal yang sama dibentuk pula Lembaga Bea Cukai.
Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama.
#munasprok #ori
Ditulis oleh :